Prilaku dan Tipologi Pemilih Pada Pilkada
Didalam UU No 8 Tahun 2012 Pemilih didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Definisi yang sama juga dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Intinya warga negara yang berusia 17 tahun atau sudah menikah tersebut diinventarisir, didaftarkan dan ditetapkan dalam DPT oleh KPU agar yang bersangkutan dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu.
PERILAKU PEMILIH
Perilaku pemilih merupakan tingkah laku pemilih atau tindakan individu yang memiliki hak pilih dalam proses pemberian suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta latar belakang seseorang melakukan tindakan tersebut. Tingkah laku atau tindakan individu dalam proses pemberian suara itu meliputi tiga aspek yaitu preferensi (orientasi terhadap isu, orientasi terhadap kualitas personal kandidat, identifikasi partai), aktivitas (keterlibatan dalam partai politik tertentu, keterlibatan dalam setiap kampanye, kehadiran dalam pemungutan suara) dan pilihan terhadap salah satu partai politik tertentu.
Dalam memahami perilaku pemilih para pakar seringkali menggunakan 4 (empat) model pendekatan, diantaranya sebagai berikut :